Beranda | Artikel
Mencintai Orang Kafir, Bolehkah?
Minggu, 10 April 2011

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum. Saya mau bertanya tentang kasih sayang. Saya seorang cowok muslim yang mencintai seorang cewek nasrani. Mencintai berarti memberi; apakah hal ini (yaitu tindakan saya memberi padanya, ed.) akan (menyebabkan saya) berdosa kepada Allah subhanahu wa ta’ala?

Makruz Sahlan (makruze.***@***.com)

Jawaban:

Perlu dibedakan antara cinta tabi’i dan cinta syar’i. Mencintai seorang orang kafir karena agamanya atau karena dia membenci Islam merupakan bentuk cinta kepada kekafiran. Ini yang disebut cinta syar’i. Adapun mencintai orang kafir karena itu adalah bagian dari tabiat kita, seperti mencintai orang tua nonmuslim atau istri yang nasrani, maka ini adalah cinta yang diperbolehkan. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat mencintai pamannya (Abu Thalib) karena jasa besar Abu Thalib bagi dakwah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, meskipun Abu Thalib adalah orang kafir, sampai dia mati.

Akan tetapi, jika cinta tabi’i ini menyebabkan orang yang mencintai itu berbuat maksiat, lebih-lebih lagi jika menyebabkan orangnya keluar dari Islam, maka hukumnya terlarang.

Jawaban di atas bukanlah menyarankan Anda untuk menikah dengan orang Nasrani. Kami lebih menyarankan Anda untuk tidak menikah dengan wanita nonmuslim karena beberapa alasan:

  • Apa pun kondisinya, wanita muslimah jauh lebih baik dibandingkan wanita nonmuslim. Allah berfirman, yang artinya, “Budak mukminah itu lebih baik daripada wanita merdeka nonmuslim, meskipun dia membuatmu terpesona.” (QS. Al-Baqarah:221)
  • Menikah dengan wanita kafir akan menambah tanggung jawab Anda terhadap keluarga Anda, sementara suami harus mendidik istri dan anak-anaknya. Dengan demikian, akan sangat sulit bagi Anda untuk mengajari istri tentang adab-adab dalam Islam.
  • Dikhawatirkan, sang istri bisa mempengaruhi anak Anda, sehingga sang istri akan mengajak anak Anda untuk memeluk agama nasrani, atau bahkan–dengan terang-terangan–membuat perjanjian: jika anak lelaki maka dia ikut bapak dan jika anak perempuan maka dia ikut ibu. Jika sang bapak membiarkan hal semacam ini terjadi, berarti dia telah menjerumuskan anaknya ke neraka.

Semoga Allah memberi taufik kepada kita semua. Amin.
Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits, dari Tim Dakwah Konsultasi Syariah.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Dimana Imam Mahdi Sekarang, Download Video Belajar Sholat, Tukar Pasangan Syiah, Bidadari Dunia, Doa Supaya Mudah Melahirkan, Ada Berapa Shalat Sunnah

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/4174-mencintai-orang-kafir-bolehkah.html